Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan III Rp37 ribu per hari, dan golongan IV Rp41 ribu per hari.
Untuk TNI/Polri, uang makan ditetapkan sebesar Rp60 ribu per hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian/Lembaga diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing Kementerian/Lembaga, yang berbeda antara satu dengan lainnya.
Kategori :