Gaji ke-13 Sebentar Lagi Cair, ASN dan TNI-Polri Akan Terima Segini Berikut Tunjangannya

Selasa 28-05-2024,13:34 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan III Rp37 ribu per hari, dan golongan IV Rp41 ribu per hari. 

Untuk TNI/Polri, uang makan ditetapkan sebesar Rp60 ribu per hari.

 

Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

 

Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada Kementerian/Lembaga diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing Kementerian/Lembaga, yang berbeda antara satu dengan lainnya.

 

Kategori :