Pro Kontra Potongan Tapera, Ketua MPR RI Minta Aturan Tapera Ditunda dan Dikaji Ulang

Rabu 29-05-2024,15:07 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

“Jadi sebaiknya aturan pembayaran iuran tapera ini dikaji kembali," tearng Bambang. 

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai swasta untuk kurun waktu tertentu. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

BACA JUGA:Zona Aman Hancur Terbakar dan Jatuh Korban Jiwa, Israel Tetap Bantah Serang Zona Pengungsi di Rafah

BACA JUGA:Mengenang Sosok Istri Habib Luthfi bin Yahya, Syarifah Salmah Semasa Hidup: Pendamping yang Setia

Dalam aturan tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang diterima untuk peserta pekerja.

Besaran tersebut dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen akan ditanggung oleh pekerja. 

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan akan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Hal ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

BACA JUGA:HOME Gelar Sembako Murah di Gandus, Ini Sambutan Antusias Ratusan Warga

BACA JUGA:KPID Sumsel Gelar Literasi Media dan MoU di STAI Bumi Silampari, yuk Simak Ulasannya

Ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020. 

 

Kategori :