PALPRES.COM – Pemerintah membarikan program untuk berobat gratis kepada masyarakat kurang mampu melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat) PBI yang dibayarkan perbulannya Rp42.000, per orang di dalam setiap KK (Kartu Keluarga).
Perhatian pemerintah kepada masyarakatnya nampaknya memang tidak bisa diragukan lagi. Terbukti dengan banyaknya bantuan yang diberikan melalui beberapa program.
Baik program pemerintah pusat, maupun derah.
Dalam hal kesehatan, masyarakat yang kurang mampu dan terdata didalam DTKS bisa mengajukan berobat gratis melaui Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA:BERBAHAGIA! 3 Bansos Mulai Cair Bagi Pemilik KK, dan e-KTP Minggu Ini, Simak Statusnya Pada DTKS
Hal ini ini dilakukan agar masyarakat tidak mampu bisa mendapatkanmpengobatan gratis.
Perlu diketahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Bagaimana cara mendapatkan kartu tersebut, berikut beberapa penjelasanya.
Perlu diketahui, tidak semua orang bisa mendapatkan kartu ini.
Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS.
BACA JUGA: 5 Fakta Unik Tentang Mobil Toyota Avanza yang Masuk Dalam Deretan Mobil Terlaris di Indonesia
Antaralain; Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga. Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat yang ada di wilayah tempat tinggalmu.