Dukumen yang diperlukan dan harus ada meliputi; Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.
Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar.
Menandatangani surat pernyataan.
BACA JUGA:Cek Spesifikasi Dari Mobil Suzuki Hustle yang Miliki Desain Ikonik, dan Lebih Menarik Dri Jimmny?
BACA JUGA:Lebih Terjangkau, Inilah Spesifikasi dari Cyclone MK125 yang Kece Abis di Harga Cuma Rp20jutaan
Satu tambahan lagi bahwa anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.
Pada saat melakukan pendaftaran bisa diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri. Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.
Kemudian untuk pendaftaranya bisa dilakukan dengan dua acara.
Online dan offline. Cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS. Dengan menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
BACA JUGA:SEGERA! Seluruh Desa di OKI Terang Benderang, Pemkab dan PLN Teken MoU
BACA JUGA:Tembus 5.000.000 Penonton, Film Vina Sebelum 7 Hari Menyisahkan 2 Fakta Mencengangkan, Kok Bisa?
Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas. Serahkan berkas ke kantor BPJS. Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
Tunggu proses pencetakan kartu. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.
Lalu pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Dengan mendownload aplikasi mobile JKN pada smartphone.
Lakukan pendaftaran. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".