“Tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara Tersangka MR (Almarhum) dan Tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji), “ papar Vanny.
BACA JUGA:Yance Sayuri: Mengapa Saya Selalu Cedera Tiap Kali Dipanggil Timnas Indonesia?
Sedangkan peranan tersangka NW, menurut Vanny, yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu :
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Deklarasikan 14 Kota Lengkap di 7 Provinsi Secara Serentak, Menteri AHY Targetkan Ini
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Industri Batubara dari PT Bara Indah Sinergi (BI Sinergi) Lulusan S1
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Canggih dan Elegan, AUKEY Hadirkan 4 Aksesori Gadget Premium
BACA JUGA:KAMU WAJIB TAHU! 7 Motor Matic yang Pengendaranya Harus Punya SIM C1, Ada Motormu Gak?
“Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas.