SEKAYU,PALPRES.COM - Pj Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi hadir langsung dalam rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Muba terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
Raperda Tentang RPJPD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2045.
Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin 3 Juni 2024.
Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo, dihadiri Asisten I Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, jajaran FKPD dan OPD Muba serta para Anggota DPRD Muba.
BACA JUGA:TP PKK Muba Bakal Bangun Rumah Cinta Untuk Masyarakat, Apa Sih Manfaatnya?
BACA JUGA:Terima Laporan dari Aplikasi ‘Banpol’, Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Ciduk Pengedar Narkoba
Ketua DPRD Muba Sugondo mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
Raperda Tentang RPJPD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2045.
Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang telah disampaikan Pj Bupati Muba dalam paripurna sebelumnya pada hari yang sama.
"Untuk itu sesuai tahapan pembahasan kita memberikan kesempatan Fraksi-fraksi untuk menyampaikan pemandangan umumnya," ujar Sugondo.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Pj Bupati Muba Sampaikan Pesan Ini
Dalam rapat tersebut satu persatu perwakilan dari fraksi-fraksi DPRD Muba memberikan apresiasi dan ucapan selamat atas capaian kinerja Pemkab Muba dibawah komando Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, serta menyetujui dua Raperda Inisiatif untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Salah satunya Fraksi Golkar, melalui juru bicara M Isa yang mengapresiasi pembentukan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
Guna menjalani konstitusi yang telah di atur dalam peraturan perundangan-undangan.