Nah Lho Kata BPK Uang Pensiun PNS 2020-2021 Senilai Rp567 Belum Dikembalikan BP Tapera, Kok Bisa?

Rabu 05-06-2024,17:09 WIB
Reporter : Agus Pongki
Editor : Agus Pongki

PALPRES.COM - BPK melaporkan, tercatat bahwa pada periode 2020-2021 ada sebanyak 124.960 pensiunan bahkan termasuk yang meninggal dunia hingga kini belum menerima pengembalian uang pensiun senilai Rp567 M dari BP Tapera.

Tabungan Perumahan Rakyat atau biasa disebut Tapera saat ini sedang heboh dan jadi topik perbincangan yang hangat dan menarik.

Tapera semakin asyik untuk dibicarakan setelah pembahasannya makin melebar ketika direncanakan Tapera akan diberlakukan juga pada karyawan swasta pada 2027 mendatang.

Diketahui bahwa secara teori Tapera selama ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan atau akan dikembalikan bersama dengan hasil pemupukannya ketika kepesertaan berakhir.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Pastikan Tidak Ada Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak Blackout Listrik, Tapi Ini Solusinya.

BACA JUGA:BLT BPNT Cair Juni, Pemilik E-KTP Dan BPJS KIS Dapat Rezeki Rp2.400.000, Simak Cara Daftarnya!

Peraturan ini tertuang pada Pasal 1 PP No. 25/2020.

Menurut peraturan, Kepesertaan Tapera secara resmi berakhir jika memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1. Telah pensiun bagi Pekerja

2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri.

3. Peserta meninggal dunia.

4. Peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut (Pasal 23).

BACA JUGA:Ada Terowongan Kembar di Jalan Tol Jabar, Terpanjang dan Pertama di Indonesia, Lengkap Sarana Keselamatan

BACA JUGA:Persiapan Puncak Haji, Jemaah Diimbau Tidak Bepergian ke Luar Kota Perhajian

Baru-baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan bahwa diketahui banyak ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera selama periode 2020-2021. 

Kategori :