Nah Lho Kata BPK Uang Pensiun PNS 2020-2021 Senilai Rp567 Belum Dikembalikan BP Tapera, Kok Bisa?

Rabu 05-06-2024,17:09 WIB
Reporter : Agus Pongki
Editor : Agus Pongki

Menurut Laporan Bernomor 202/LHP/XVI/12/2021 yang digarap Auditorat Utama Keuangan Negara III pada 31 Desember 2021, ditemukan bahwa BP Tapera tidak melakukan pengembalian dana tabungan kepada 124.960 pensiunan PNS atau juga ahli waris yang telah meninggal dunia pada periode tersebut.

Peserta pensiun yang belum menerima pengembalian dana tersebut sebanyak 124.960 orang dengan nilai dana sebesar Rp567.457.735.810”, demikian isi dari laporan tersebut.

BPK juga menjelaskan sejumlah permasalahan signifikan yang ditemukan. 

BACA JUGA:Berlaku di 7 Daerah, Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Dana BLT Rp500.000 Segera Cair Bagi Pemilik BPJS KIS Minggu Depan, Begini Cara Dapatnya!

Diantaranya adalah, BP Tapera hingga saat ini belum beroperasi secara penuh terhadap kegiatan pengerahan seperti pada pendaftaran dan pengumpulan dana, kegiatan pemupukan atau kontak investasi kolektif, dan kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah.

Dalam hal pengembalian, seharusnya BP Tapera wajib mengembalikan simpanan paling lama tiga bulan setalah kepesertaan berakhir. 

BPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mengungkap fakta bahwa 124.960 orang yang diketahui sudah pensiun atau meninggal hingga triwulan III masih tercatat sebagai peserta aktif.

Rinciannya adalah: 

  • Terdiri dari 25.764 peserta meninggal dunia dengan saldo sebesar Rp91,03 miliar.
  • Terdiri dari 99.196 peserta pensiun dengan saldo sebesar Rp476,42 miliar. 

BACA JUGA:INFO TERBARU! 4 Bansos Siap Cair Mulai Besok,Termasuk BLT Mitigasi Pangan?

BACA JUGA:PLN Klaim 2,5 Juta Pelanggan Sumbagsel Sudah Berhasil Menyala, Beberapa Daerah Masih Terdampak, Ini Lokasinya

Selain itu ditemukan potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.

Tim Auditor BPK memperoleh keterangan bahwa proses bisnis BP Tapera tergantung pada pemutakhiran data dalam menentukan status kerja dari pemberi kerja yang didapatkan lewat portal.

Selama status peserta tidak dilakukan perubahan oleh instansi pemberi kerja menjadi meninggal atau pensiun, maka mereka akan tetap dinyatakan aktif dan tidak bisa menerima pengembalian dana. 

Bahkan meski sudah terbukti meninggal atau pensiun pun, masih ditemukan instansi pemberi kerja tersebut belum memperbarui data status kepesertaan di BP Tapera.

BACA JUGA:2 Jenis BLT Siap Salur hingga Rp5 Juta di Awal Juni, Bukan Bansos PKH Maupun BPNT Sembako

Kategori :