PALPRES.COM- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan informasi terkait rencana NIK KTP di nomor SIM.
Rencananya hal ini akan diterapkan pada 2025 mendatang.
Tujuan dari penggantian NIK KTP di nomor SIM ini tidak lain sebagai bentuk untuk menerapkan satu data yang terintegrasi.
Sehingga data yang dimiliki lebih akurat.
BACA JUGA:Berlaku di 7 Daerah, Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan
BACA JUGA:4 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT
“Rencana ini sebagai bentuk upaya yang kita lakukan untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia,” ujar Dirregidens Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis 6 Juni 2024.
Tujuan dari penggantian NIK KTP di Nomor SIM ini sekaligus untuk mencegah duplikasi saat membuat SIM.
Ia mengatakan saat ini kemungkinan seseorang untuk bisa memiliki beberapa SIM meski di wilayah yang berbeda masih bisa terjadi.
“Memang rencananya tahun depan bisa diterapkan, ini dilakukan tidak lain untuk memberikan kemudahan mengenai data seseorang,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus.
BACA JUGA:Shayne Pattynama Marah Besar Masih Ada yang Membeda-bedakan Pemain Lokal dan Naturalisasi
BACA JUGA:6 Kampus dengan Jurusan Sosiologi Terbaik di Indonesia, Sangat Cocok untuk Lulusan IPS
Sistem NIK yang ada di Indonesia juga dikatakannya sudah berjalan baik.
Hal ini bisa terlihat dari setiap warga negara Indonesia hanya memiliki satu NIK saja.
Bahkan bayi yang baru lahir juga bisa memiliki NIK.