Korlantas Polri Akan Terapkan NIK KTP di Nomor SIM Terhitung 2025

Kamis 06-06-2024,16:50 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Termasuk mengingatkan bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif maka tidak langsung terburu-buru untuk mengganti ke SIM baru.

“Secara bertahap nanti dilakukan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih lima tahun maka masih bisa digunakan,” jelasnya.

Perubahan nanti akan diberlakukan pada saat melakukan perpanjangan SIM, sehingga baru menerapkan format terbaru.

BACA JUGA:KABAR BURUK! 3 Bansos Ini Akan Dihapus Pemerintah Paling Lambat 30 Juni 2024

BACA JUGA:Timnas Indonesia Bakal Diperkuat Bek Top Eropa, Elkan Baggott Resmi Tersisih

“Jadi kita memberikan kemudahan jadi bukan mengubah langsung,” katanya.

Penerapan ini sekaligus juga semakin memudahkan data serta bisa terintegrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif.

Kebijakan ini juga ikut mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat.

Sementara itu, Satlantas Polrestabes Palembang akan melakukan sosialisasi serta uji coba.

BACA JUGA:Distribusi Air Bersih di Palembang Belum Normal, Perumda Tirta Musi Minta Maaf

BACA JUGA:GUSAR! Netanyahu Ancam Balas Serangan Roket Hizbullah

Hanya saja sosialisasi ini terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat pembuatan SIM.

“Rencananya Juli mendatang akan kita lakukan sosialisasi terkait syarat terbaru menyertakan JKN saat membuat SIM,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty.

Bahkan syarat menyertakan JKN ini tidak hanya berlaku untuk membuat SIM saja melainkan juga saat mengajukan permohonan membuat SKCK dan STNK.

Seperti diketahui, program ini merupakan kolaborasi JKN dengan lembaga negara yang mendapat instruksi Presiden.

BACA JUGA:Antisipasi Kepadatan di Muzdalifah, PPIH Terapkan Skema Murur untuk Jaga Keselamatan Jemaah Haji

Kategori :