BACA JUGA:10 Pejabat Penting di Polres OKI Dirombak, Ini Daftar Namanya
Khususnya dalam melakukan penyempurnaan regulasi untuk beberapa hal tersebut.
Menanggapi itu, Satlantas Polrestabes Palembang menggelar zoom meeting dengan Korlantas Polri terkait dengan instruksi Presiden RI No 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hanya saja untuk program ini baru masih dalam sebatas uji coba yang diberlakukan untuk 7 provinsi di Indonesia.
Antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT.
BACA JUGA:Review Terbaru: MacBook Air M3, Performa Maksimal dalam Desain Ringkas
“Jadi sebanyak 7 provinsi ini akan menerapkan uji coba termasuk Sumatera Selatan pada Juli hingga Oktober 2024, hal ini sesuai instruksi Presiden RI,” jelasnya.
Saat ini Polrestabes Palembang masih terus melakukan sosialisasi dan melakukan uji coba pada Juli 2024.
Jika saat penerapan di lapangan bisa sesuai maka akan diimplementasikan secara nasional dan berlaku di seluruh Indonesia.
“Hasilnya masih kita lihat dulu dari uji coba yang dilakukan pada Juli sampai Oktober 2024,” ujarnya.
BACA JUGA:Motor Listrik United T1800 Tahun 2024, Cek Spesifikasi dan Harga Disini
Ia juga menjelaskan masyarakat yang bisa membuat SIM harus memiliki JKN aktif atau sudah melunasi pembayaran.
“SIM tetap berjalan normal, apabila peserta belum ada JKN mereka tetap bisa membuat SIM secara normal seperti biasa," tegasnya.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akses JKN bisa melengkapi atau membuat JKN baru bisa disesuaikan dengan proses.