Adapun dasar dari pelaksanaan SKK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan tersebut juga sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:7 Tanaman Hias yang Memiliki Kemampuan Mengurangi Polusi Udara Dalam Rumah
Kemudian, juga berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.
Tentang penanganan masalah hukum bidamg perdata dan tata usaha negara no : PER/119/042022 dan B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022.
Selain itu juga, penyerahan berkas ini sesuai dengan kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara nomor : MoU/4/102022 dan B 1694/L.6.17/Gs/PKS/10/2022.
BACA JUGA:Buruan Daftar CPNS dan PPPK 2024, Buat Akun dan Cek Formasinya
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Hadirkan Kartu ATM Berlogo Visa, Transaksi di Dalam dan Luar Negeri Makin Mudah
Penyerahan SKK Badan Usaha ini terkait dengan 15 Badan Usaha yang menunggak iuran dengan total Rp1,3 miliar.
Badan usaha yang belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai statusnya tidak patuh.
Kepala Kantor cabang Muara Enim, Sonny Alonsye mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim selalu bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih.
“Silaturahmi kami diterima dengan baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih,” ujar Sonny.
BACA JUGA:PT Patria Maritim Perkasa Buka Lowongan Kerja Terbaru Tawarkan 5 Posisi Menarik untuk D3 dan S1
BACA JUGA:Kepala Sekolah di Lubuklinggau Ikut Dilibatkan Pencegahan Stunting Pada Anak, yuk Simak Ulasannya