Selama ini BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim juga sudah bersinergi dan mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Prabumulih.
BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim juga selalu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait pelaksanaan kepatuhan jaminan sosial.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan surat kuasa khusus dari BPJS Muara Enim kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap 15 Badan Usaha yang statusnya tidak patuh.
Ketidakpatuhan Badan Usaha ini karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan total nilai tunggakan Rp1,3 miliar.
BACA JUGA:Inovasi Pembangunan Flyover Sekip Ujung yang Beda dari Jalan Layang Lain di Palembang
BACA JUGA:Intip Sejarah dan Mitos Lorong Basa di Pasar 16 Ilir Palembang, Sudah Tahu?
“Tentunya harapan kami nantinya akan ada progres maupun tindaklanjut dari penyerahan SKK tersebut,” jelasnya.
Serta pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menyerahkan Badan Usaha lainnya yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Dan Badan Usaha yang mendaftarkan sebagian karyawannya maupun sebagian program.
Ia juga berharap sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri harus dilakukan secara intens.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Kedatangan 2 Pemain Liga Top Eropa Jelang Lawan Filipina, Siapa Saja Mereka?
“Kerja sama ini bisa dilakukan secara berkesinambungan maka hasilnya bisa lebih optimal,” katanya.
Tak hanya itu saja, kerja sama ini juga bisa mewujudkan kepatuhan jaminan sosial di Prabumulih.