Sebab dengan begitu kamu akan bisa secara langsung merasakan suspensi, rem, serta kopling mobil tersebut. Sehingga penilaianmu terhadap mobil tersebut akan lebih lengkap.
Selain itu jangan lupa mengecek legalitas alias BPKB dan STNK, ya.
Pastikan juga pajak tahunan mobil tersebut telah dibayar.
Jika tidak maka kamu yang nanti harus menanggung pajak plus dendanya.
Suzuki Katana merupakan mobil sport utility vehicle (SUV) yang diproduksi sejak 1986.
Awalnya Katana hadir sebagai variasi dari Jimny yang bermain di segmen mobil yang sama.
BACA JUGA:GAWAT! Flu Singapura Serang Indonesia, Pakar Kesehatan Ungkap Gejala dan Cara Pencegahannya
Bedanya jika Jimny dirakit dengan sistem penggerak 4 roda alias 4x4, Katana datang dengan model penggerak 4x2. Perkara dapur pacunya, Katana mengandalkan mesin 1.000 cc 4 silinder dengan kode mesin F10A.
Lantas untuk dimensinya mobil ini punya panjang 3.100 mm, lebar 1.460 mm, dan tinggi 1.800 mm.
Dengan ukuran tersebut, Katana mampu memuat hingga 4 orang termasuk sopir.
Katana yang tersedia dibanderol mulai Rp 40 jutaan.
Suzuki Katana bekas(Istimewa) disebabkan ada beberapa unit yang merupakan lansiran tahun '90-an, perlu dilakukan pengecekan menyeluruh ketika hendak membeli Suzuki Katana.
BACA JUGA:Vietnam Rilis Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan, Tertarik?
BACA JUGA:Yamaha Grand Filano Hybrid Connected Vs Vespa Primavera 150 I-Get, Mana yang lebih Menarik?
Pengecekan ini meliputi bodi, mesin, kaki-kaki, hingga kelistrikan.