Mau Nonaktifkan BPJS Kesehatan? Begini Caranya, Proses Cepat dan Mudah

Minggu 09-06-2024,13:56 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALPRES.COM- Anda mau menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan tapi bingung bagaimana caranya.

Mau tahu cara dan langkah-langkahnya? Ayo disimak artikel ini sampai habis dan jangan dilewatkan.

BPJS kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Namun ada beberapa situasi di mana seseorang perlu menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Berlaku di 7 Daerah, Bikin SIM Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan

Misalnya peserta BPJS meninggal dunia, menjadi warga negara lain, terkena PHK atau ingin mengundurkan diri dari perusahaan.

Sebelum memulai proses penonaktifan pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

1. Kartu Keluarga atau KTP peserta 

Dokumen identifikasi resmi yang memverifikasi status keanggotaan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Terbaru Juni 2024, Inilah Daftar Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

2. Kartu BPJS Kesehatan 

Pengembalian kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku sebagai bagian dari proses penonaktifan.

3. Nomor HP peserta

Nomor telepon yang terdaftar untuk memudahkan komunikasi proses penonaktifan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Resmi Dihapus Lantas Apa penggantinya?

Kategori :