1. Kirim pesan ke nomor Pandawa di 0812-945.526 di hari dan jam kerja.
2. Format pesan berisi nama pelapor nama peserta yang akan dinonaktifkan status keanggotaannya.
3. Nomor kartu peserta atau nomor KTP peserta nomor HP peserta dan kode layanan.
BACA JUGA:8 Tipe NIK Pemilik BPJS Kesehatan KIS Berpeluang Dapat Bansos PKH, Apa Saja?
4. Setelah mengirim pesan sistem Pandawa, BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu Anda isi.
Mengenai identitas peserta yang akan dinonaktifkan ke anggotaannya.
Anda akan menerima link untuk mengisi formulir tersebut.
6. Klik Link yang diberikan dan isi data yang diminta pada formulir tersebut.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Datangi Warga Binaan di Lapas Sekayu, Ada Apa? Ini yang Dilakukannya
Pastikan Anda isi informasi dengan benar dan lengkap ya.
4. Setelah mengisi formulir BPJS Kesehatan akan menghubungi nomor pelapor dengan nomor whatsApp yang berbeda.
Pastikan nomor whatsApp yang Anda berikan dapat dihubungi.
Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengirimkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan penonaktifan keanggotaan.
Dokumen yang biasanya diminta antara lain selfie pelapor dengan KTP.
KTP pelapor berbentuk foto kartu keluarga dan foto surat keterangan kematian.