- Pendaftaran pengajuan e-Paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yang dapat diunduh di App Store dan Play Store.
- Tahapan proses pengajuan melibatkan pembuatan akun, login, pengajuan permohonan, pemilihan kantor imigrasi, pembayaran biaya, unduhan surat pengantar, perekaman data, dan wawancara.
- Dokumen persyaratan harus dibawa ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.
- Pejabat imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".