PALPRES.COM- Kabar gembira bagi anda yang gemar berpergian ke luar negeri, karena saat ini bisa mengurus E-Paspor di Kantor Imigrasi Indonesia.
Libur sekolah segera tiba, bagi anda yang ingin bepergian bersama keluarga ke luar negeri, saat ini sudah bisa mengurus e-paspor di kantor Imigrasi di daerah anda.
Warga Indonesia kita dapat mengurus e-paspor atau paspor elektronik di 126 kantor Imigrasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. ekspansi layanan e-paspor ini merupakan respons atas tingginya permintaan masyarakat akan paspor elektronik.
Pada tahun 2023, terjadi lonjakan permohonan e-paspor sebesar 138 persen dibandingkan tahun 2022 yaitu sebanyak 818.339 paspor.
BACA JUGA:Alasan Kenapa Pemilik Paspor 7 Negara Ini Ditolak Masuk Ke Negara Lain? Walau Sekedar Transit
BACA JUGA:Resmi Operasional! Warga Muba Kini Bisa Buat Paspor di Sekayu
Lantas apa yang membedakan e-paspor dengan paspor biasa?
Perbedaan keduanya terletak ada chip yang menyimpan data biometric pemegangnya.
Ini memungkinkan pemindaian dan penggunaan melalui gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang banyak disediakan di negara-negara di seluruh dunia.
Selain itu, keuntungan lainnya warga Indonesia yang akan mengajukan visa ke negara-negara eropa dapat memperoleh masa berlaku visa lebih panjang dengan menggunakan e-paspor jika dibandingkan paspor biasa.
BACA JUGA:Pilih Asia atau Eropa? Ini 5 Negara Favorit untuk Liburan, Bebas Visa Khusus Paspor Indonesia
BACA JUGA:MANTAP! Kini Muba Miliki Kantor Imigrasi, Warga Tak Perlu Jauh Bikin Paspor
Semakin mutakhirnya fitur pada paspor elektronik maka permohonan visa ke negara-negara lain yang memiliki preferensi persetujuan visa menjadi lebih mudah.
Adapun ranking terbaru dari Henley Passport Index menunjukan passpor Indonesia saat ini berada di urutan ke-68 paling kuat di dunia dengan destinasi bebas visa sebanyak 78 negara.