Lalu, berapa biaya membuat e-paspor?
Untuk mengurus e-paspor tidak memakan waktu lama, hanya sehari dan bisa langsung jadi.
BACA JUGA:Masyarakat Muba Buat Paspor Tak Harus Keluar Daerah, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
Layanan penerbitan e-Paspor ini dibuka sejak pukul 08.00 WIB di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia.
Anda dapat mendaftar untuk mengambil nomor panggilan.
Setelah itu, petugas Imigrasi akan memfoto wajah dan paspor sudah diterbitkan.
Biaya membuat e-paspor sehari jadi dikisaran Rp1.650.000.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Mau Buat Paspor Sudah Bisa di Lubuklinggau
BACA JUGA: Imigrasi Kelas I TPI Palembang Beri Layanan Pemeriksaan Paspor Jemaah Haji
Pemohon dapat melakukan pembayaran usai mendapat kode billing dari aplikasi M-Paspor.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan UP3, diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.
Aplikasi dapat diunduh secara gratis di Google Play Store dan App Store.
Begini langkah-langkah Pengajuan e-Paspor:
BACA JUGA:Pemohon Paspor Meningkat, Mayoritas Untuk Berangkat Umroh
BACA JUGA:Warga Ukraina Mulai Gunakan Rubel dan Paspor Rusia