PALPRES.COM - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas PNS.
Dugaan penyimpangan ini tersebar di 46 Kementerian serta lembaga sepanjang tahun 2023.
Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa ada dugaan perjalanan dinas PNS fiktif.
Dugaan penyimpangan ini diketahui setelah adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas.
BACA JUGA:Satukan Ragam Suku dan Budaya, Masjid Ini Jadi Destinasi Wisata Religi di Palembang
BACA JUGA:10 Provinsi dengan Masjid Terbanyak di Indonesia, Sumatera Selatan Termasuk?
Parahnya, sejumlah instansi ternyata belum mengembalikan sisa kelebihan pembayaran tersebut.
Instansi ini diantaranya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), BRIN dan Kemenkumham.
Selain itu, sejumlah kementerian dan lembaga lainnya juga terlibat dalam penyimpangan, sebut saja PUPR, PANRB dan Pertanian.
Terlebih, sejumlah Kementerian dan Lembaga belum memberikan bukti tanggungjawab perjalanan dinas.
BACA JUGA:Pemkab Muba Fokus 4 Desa Lokus Stunting, Ini Target Angka Penurunan Stunting di Muba?
Sementara itu, BPK menemukan adanya perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan BRIN.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akhirnya angkat bicara terkait permasalahan tersebut.
Dirinya mengaku belum tahu dan pihaknya akan menelusuri perjalanan dinas fiktif yang ditemukan BPK.