Dimana rincian dari penyimpangan belanja tersebut memang didominasi oleh perjalanan dinas.
BACA JUGA:Apa Alasan Bandara Internasional Pertama Indonesia Ini Disuntik Mati hingga Berhenti Beroperasi?
Sedangkan untuk penyimpangan anggaran lainnya, belum ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, seperti perjalanan dinas fiktif.
Menurut LHP mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, beberapa kementerian/lembaga yang tercatat melakukan penyimpangan belanja perjalanan dinas antara lain:
1. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
2. Badan Pangan Nasional
BACA JUGA:Target Capai Angka 13,6 Persen Tahun 2024, Muba Genjot Penurunan Stunting
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Tanah Suci
3. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
4. Badan Riset dan Inovasi Nasional
5. Komisi Pemilihan Umum
6. Kementerian Dalam Negeri
BACA JUGA:Diklat Bela Negara Calon Pekerja BRI dan Brilife 2024 Dibuka, Kabadiklat Kemhan Tegaskan Hal Ini
BACA JUGA:Tanpa Pembebasan Lahan, Tol di Makassar Dapat Penghargaan Internasional, Kok Bisa?
7. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)