Bukan UMKM Berbadan Hukum
BACA JUGA:GACOR BANGET! 5 HP Merek Hp yang Tahan Terendam Air, Bisa Dipakai Buat Ngonten Sambil Diving
BACA JUGA:Xiaomi Pad 6S Pro Tawarkan AI Art yang Dapat Ubah Sketsa Jadi Karya Seni Digital Diharga Rp 7 Jutaan
Pada Desember lalu BPK merilis bahwa ada beberapa penerima manfaat PKH merupakan pelau UMKM yang telah berbadan hukum (PT,CV,Perorangan).
Hal ini tentu merupakan sesuatu yang disayangkan.
Untuk itu sudah selayaknya mereka penggiat UMKM yang sudah memiliki usaha berbadan hukum untuk mundur dan memberika kuota yang ada kepada mereka yang lebih membutuhkan.
Bukan Pendamping Sosial
Terakhir syarat untuk menerima bantuan adalah mereka yang bukan merupakan pendamping sosial yang bekerja di 3 Direktorat yang ada di Kemensos RI.
BACA JUGA:Rekomendasi 10 Makanan Khas Klaten, Cocok Dibawa Jadi Oleh Oleh, Bikin Ngiler
BACA JUGA:Mengupas Lebih Dalam ‘Star Wars: The Acolyte’, Dua Episode Pertama Sudah Tayang
Terutama pendamping PKH. Jika didapati ada pendamping yang mendapatkan bansos pihak Kementerian akan meminta Pendamping Sosial yang bersangkutan mengembalikanya ke KAS Negara.