Aman Dari Teror! Begini Cara Menghapus Data Jahat di Pinjol Legal

Kamis 13-06-2024,08:08 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALPRES.COM- Mungkin sebagian masyarakat Indonesia pernah mengalami sulit untuk menghapus data di Pinjaman Online atau Pinjol legal.

Sehingga selain dikejar teror, data kalian pun sudah masuk kategori hitam.

Sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman kembali dibeberapa lembaga pinjaman oniline.

Namun kamu gak perlu takut, karena ada cara untuk menghapus data jata di Pinjol legal.

BACA JUGA:Ngeri! 7 Modus Pinjol Ilegal Ini Bikin Was-Was, Kenali Ciri-Cirinya

BACA JUGA:Waspada, KTP Kamu Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengetahuinya

Tahukah kamu cara menghapus data jahat di aplikasi pinjol legal.

Mau tahu cara dan penjelasan lengkapnya? Yuk disimak artikel ini hingga selesai.

Saat ini pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi yang dipakai oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan.

Dek telah meliris data terbaru tentang pengguna aktif pinjaman online di Indonesia dan data tersebut menunjukkan sebanyak 18,7 juta orang merupakan pengguna aktif pinjol.

BACA JUGA:Utang Pinjol Menumpuk? Ini 8 Tips Melunasinya Agar Ga Galbay, Terbukti Efektif!

BACA JUGA:Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol, Khusus Untuk Anda yang Galbay dan Mau Aman dari Teror DC

Banyak masyarakat yang kemudian dikejar-kejar oleh debt kolektor akibat gagal bayar atau galbay.

Untuk melunasi hutang-hutang tersebut mereka umumnya melakukan praktik gali lubang tutup lubang atau mengambil pinjaman di pinjol lain menggunakan data busuk.

Data jahat sendiri merupakan data yang telah disiapkan sebelumnya seperti foto palsu, KTP palsu bahkan nomor darurat palsu.

Kategori :