Alasannya karena mobil tersebut digunakan untuk menerima balas jasa.
BACA JUGA:Sempat Turun, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 15 Juni 2024 Meroket Lagi
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Erigo Indonesia untuk Lulusan SMA SMK Sederajat, Cek Persyaratannya di Sini
Seperti direntalkan, disewakan, taksi online, antar jemput, kendaraan pariwisata, dan lainnya.
“Serta harus dipastikan kejadian yang terjadi tidak termasuk hal yang dikecualikan dalam polis, maka dapat diklaim,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan pasal lainnya yang tertuang pada PSAKBI pasal 3 ayat 1.2, pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.
Kendati apabila mobil rental mengalami kehilangan akibat dibawa pergi oleh penyewa, maka hal tersebut termasuk dalam kategori penggelapan.
BACA JUGA:5 Kriteria Masyarakat Ini Bisa Dapat Bansos Dalam Bentuk BLT Rp1.500.000 Pada Juli Mendatang
BACA JUGA:Selain Dapat Cuti, Ibu Hamil dan Balita Akan Mendapatkan Bantuan Senilai Rp3.000.000
Sehingga berdasarkan polis PSAKBI hal tersebut tidak dijamin oleh perusahaan asuransi dan klaim tidak dapat disetujui.
Namun jika mobil rental itu dicuri oleh pencuri (bukan penyewa) saat sedang menggunakan mobil rental.
Maka kondisi ini masuk ke dalam kategori pencurian sehingga dapat dijamin oleh perusahaan asuransi.
Hal ini sesuai dengan PSAKBI pasal 1 ayat 1.3, yakni kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan.
BACA JUGA:5 Merek Mobil yang Pas Dipakai Jajal Jalan Lintas Sumatera, Irit BBM dan Lajunya Kencang
BACA JUGA:Libur Sekolah Lebih Seru Main di Playtopia Palembang Icon, Ada 5 Wahana Baru yang Wajib Dicoba
Sehingga perlu dipastikan sebelum mengajukan klaim agar klaim mobil rental/sewa dapat diterima jika terjadi kerugian atau kerusakan, sebagai berikut.