Bagi pemilik asuransi Garda Oto, klaim dapat mudah diterima apabila klaim diajukan selambatnya 5 hari setelah kejadian.
Dan mengikuti prosedur yang berlaku serta memastikan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, ada penting juga bagi para pemilik polis untuk melihat kembali polis yang dimiliki, hal ini untuk mengetahui jenis perlindungan.
Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan.
BACA JUGA:Maxus 9 Mobil Listrik Mewah Sekelas Alphard, Mobil e-MPV Pertama di Indonesia
BACA JUGA:PERHATIAN! Ini Loh, 5 Mobil yang Jadi Ikon Industri Otomotif Indonesia
Lalu rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan.
Hal ini untuk memberikan proteksi lebih terhadap kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.