1.Harus memastikan penggunaan pada Polis asuransi mobil adalah penggunaan komersial.
Namun jika masih polis penggunaan pribadi, pemegang polis dapat menghubungi pihak asuransi Garda Oto.
Hal ini untuk melakukan endorsement menjadi polis penggunaan komersial.
BACA JUGA:Oppo Find N3 Fold, dan Samsung Galaxy Z Fold 5,Hp Dengan 3 Kameran Tajam Seharga Rp 20 Jutaan
BACA JUGA:Spesifikasi Dari Motor Keren Yamaha Lexi LX 155, Hadir Diharga Mulai Dari Rp 20.000.000
2.Memastikan identitas yang menyewa rental mobil, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat lain yang menyatakan sewa mobil tersebut resmi.
3.Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) penyewa serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil rental atau dokumen tambahan lainnya yang dibutuhkan dalam keadaan aktif dan berlaku.
4.Pengemudi tidak dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
5.Pengemudi tidak melakukan pelanggaran aturan/rambu lalu lintas.
BACA JUGA:Sambut Libur Sekolah, ACE Hadirkan Boom Sale, Koper Harga Promo Banyak Varian Warna
BACA JUGA:5 Resiko Sebelum Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2024 yang Perlu Debitur Ketahui
Seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan dan kelebihan muatan.
Bagi pemilik usaha yang memiliki rental mobil dan akan mengajukan klaim lebih mudah, maka disarankan agar pemilik usaha menggunakan dashcam pada masing-masing mobil rental.
Penggunaan dashcam ini sangat penting karena sebagai bukti untuk mendukung laporan kepolisian yang kuat.
Hal ini berlaku ketika kerugian terjadi sehingga mempermudah klaim untuk bisa diterima oleh pihak asuransi.
BACA JUGA:Seru dan Meriah, Diskominfo Palembang Gelar Lomba Masak Tekwan Rayakan HUT Kota Palembang Ke 1341