4. Akta Kelahiran dengan batasan umur paling tinggi 21 tahun pada awal ajaran baru
BACA JUGA:YES! Amunisi Anyar Timnas Indonesia Untuk Putaran 3 Sudah Ada, Pemain Ini Siap Dinaturalisasi
BACA JUGA:Siapkan Keamanan Ekstra! Ini 10 Kota di Dunia yang Dikenal Sarang Pencopet
5. Kartu Kaluarga atau KK yang diterbitkan minimal 1 tahun
6. Siswa yang berasal dari pondok pesantren harus terdaftar Educational Management Islamic System (EMIS) Kementerian Agama
7. Piagam Prestasi apabila dimiliki dengan ketentuan 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah menerima piagam
8. Siswa berasal dari keluarga miskin dengan dibuktikan terdaftar Program Indonesia Pintar (PIP) atau terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
BACA JUGA:Konon Daun Penangkal Gangguan Jin Ini Banyak Miliki Manfaat, yuk Simak Ulasannya
BACA JUGA:7 Manfaat Buah Naga Merah, Ternyata Bisa Mencegah Anemia
9. Siswa yang berasal dari panti terdaftar pada data anak panti prioritas 1 dan 2 Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
10. Siswa ATS terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah atau dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah serta diketahui oleh Camat di wilayah tersebut.
Demikian informasi mengenai kuota khusus siswa miskin yang disiapkan pemerintah pada PPDB 2024 dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.