PALEMBANG, PALPRES.COM - Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang tahun anggaran 2023, Rabu, 12 Juni 2024.
Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 MP.II yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Sudirman.
"Raperda ini kami sampaikan dengan harapan dewan sependapat dan disetujui dan ditetapkan sebagai peraturan pemerintah Kota Palembang," kata PJ Walikota Palembang Ratu Dewa.
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Lanjut Dibahas ke Komisi-komisi DPRD Kota Palembang --
Ratu Dewa menyampaikan, laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2023 menunjukkan jumlah pendapatan Rp4.194.409.370.231,2 atau 98,60 persen dari anggaran sebesar Rp4.253.920.290.954.
BACA JUGA:Pakai Dana APBD Sumsel, Taman Kurma Masjid Agung As Salam Lubuklinggau Direvitalisasi Tahun Ini
BACA JUGA:100 Persen dari APBD, Jember Bangun Bandara Megah Senilai Rp30 Miliar
"Sedangkan jumlah belanja terealisasi sebesar 4.077.732.592.510,82 atau 89,81 persen dari anggaran sebesar Rp4.540.518.436.557," katanya.
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Lanjut Dibahas ke Komisi-komisi DPRD Kota Palembang --
Sementara itu, neraca pemerintah Kota Palembang hingga 31 Desember 2023 ditutup dengan jumlah aset sebesar Rp18.254.675.127.407,75 dan kewajiban sebesar Rp216.671.908.286,54 serta likuiditas dana Rp18.038.003.219.121,21.
"Dalam jumlah aset tersebut nilai aset tetap sebesar Rp15.567.630.453.664,98," ujarnya.
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Lanjut Dibahas ke Komisi-komisi DPRD Kota Palembang --
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan, setelah mendengar laporan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, kemudian akan dibahas oleh komisi-komisi di DPRD Kota Palembang.
BACA JUGA:Gunakan APBD Murni, Bali Punya Jembatan Tertinggi di Asia, Berapa Anggarannya?