Kebijakan ini seperti yang tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
BACA JUGA:Praktik Tambang Minyak Ilegal Tambah Meresahkan, Pj Gubernur Sumsel Lapor ke Kementerian ESDM
Namun pada praktiknya, terjadi masalah pada saat Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang seharusnya berlaku sampai enam bulan.
Justru diganti Permendag Nomor 6 Tahun 2022, hanya sebulan setelah dirilis.
Sehingga Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur soal uang rafaksi itu tak berlaku lagi.
Rafaksi merupakan selisih harga yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha setelah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng.
BACA JUGA:WAJIB TAHU! Diperpanjang Jokowi Sampai Desember, Bansos Pangan Beras Akan Disalurkan 2 Bulan Sekali
BACA JUGA:GAWAT! BPK Temukan Perjalanan Dinas PNS Fiktif di Kementerian dan Lembaga
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menegaskan komitmen pemerintah untuk bisa memenuhi pembayaran rafaksi minyak goreng.
“Tentunya kita harus segera menuntaskan masalah rafaksi minyak goreng, karena hal ini juga sudah diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), jadi harus segera diselesaikan,” jelasnya.
Menurutnya hal ini sangat penting untuk dituntaskan dengan harapan para pedagang tidak dirugikan.
Perlu diketahui, permasalahan rafaksi minyak goreng ini sudah mencuat sejak tahun lalu.
BACA JUGA:Pilkada Muba 2024 Resmi Diluncurkan, Ini Pesan Pj Bupati Sandi Fahlepi
Sehingga akhirnya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran utang rafaksi sebesar Rp344 miliar.