Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 Miliar Mulai Dibayar Pemerintah ke Produsen, Peritel Harap Sabar

Kamis 20-06-2024,07:35 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp474 miliar mulai dibayarkan pemerintah ke pelaku usaha.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut jika utang rafaksi minyak goreng ini mulai dibayar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Hanya saja, berapa besar jumlah utang yang sudah dibayar masih belum bisa dipastikan karena sampai saat ini prosesnya masih berlangsung.

“Prosesnya masih terus bergulir di BPDPKS, tapi sebagian sudah dibayarkan,” ujar Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri di Kemendag, kemarin.

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Penyebab BLT Mitigasi Risiko Pangan Tak Kunjung Cair, KPM Harap Bersabar

BACA JUGA:Punya Uang Kuno Seri Belanda? Tawarkan Kekolektor Ini. Dijamin Cuan Seharga Honda BeAt

Isy menambahkan sesuai dari data hasil verifikasi PT Sucofindo yang merupakan surveyor.

Maka untuk total utang yang harus dibayarkan kepada para pelaku usaha minyak goreng jumlahnya mencapai Rp474 miliar.

Jumlah utang tersebut nantinya akan dibayarkan kepada produsen dan untuk seterusnya dibayar kepada peritel.

“Untuk saat ini masih dalam proses memilah-milah dari jumlah total setiap perusahaan, seperti perusahaan A besarannya berapa, terus perusahaan B jumlahnya berapa,” jelasnya.

BACA JUGA:Kereta Tanpa Rel Hadir di IKN, Menhub Sebut Uji Coba pada Agustus 2024

BACA JUGA:15 BUMN dengan Laba Terbesar di Tahun 2023, Nomor 1 Raih Rp72 Triliun, Pertamina atau BRI?

Pembayaran utang ini baru ke produsen terlebih dahulu dan selanjutnya baru ke peritel.

Perlu diketahui utang rafakasi minyak goreng ini terjadi lantaran adanya campur tangan pemerintah.

Hal itu terkait kebijakan pemerintah yang memberlakukan kewajiban kepada seluruh ritel modern yang menjadi anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter yang terjadi pada 2022.

Kategori :