Utang tersebut harus dibayarkan kepada peritel yang mengikuti kebijakan satu harga minyak goreng.
Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha pernah menyebut jika besaran tagihan rafaksi minyak goreng terhadap peritel jumlahnya mencapai Rp1,1 Triliun.
Besarnya jumlah tagihan tersebut berasal dari distributor dan para pelaku usaha dengan besaran Rp700 miliar.
BACA JUGA:Pertamina EP Bunyu Field dan Tarakan Field Hijaukan Area Operasi di Kalimantan Utara
Sementara sisanya lagi, merupakan dari 600 ritel modern yang ada di seluruh Indonesia, mereka juga ikut menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng dari pemerintah.