Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 Miliar Mulai Dibayar Pemerintah ke Produsen, Peritel Harap Sabar

Kamis 20-06-2024,07:35 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Utang tersebut harus dibayarkan kepada peritel yang mengikuti kebijakan satu harga minyak goreng.

Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha pernah menyebut jika besaran tagihan rafaksi minyak goreng terhadap peritel jumlahnya mencapai Rp1,1 Triliun. 

Besarnya jumlah tagihan tersebut berasal dari distributor dan para pelaku usaha dengan besaran Rp700 miliar.

BACA JUGA:Pertamina EP Bunyu Field dan Tarakan Field Hijaukan Area Operasi di Kalimantan Utara

BACA JUGA:Ucok Abdulrauf Damenta Resmi Jadi Penjabat Walikota Palembang, Gantikan Ratu Dewa yang Maju Pilkada 2024

Sementara sisanya lagi, merupakan dari 600 ritel modern yang ada di seluruh Indonesia, mereka juga ikut menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng dari pemerintah.

 

Kategori :