BPBD Muba Evakuasi Seekor Siamang di Desa Keramat Jaya, Begini Prosesnya

Jumat 21-06-2024,14:29 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Perlu diketahui juga, lanjutnya. Siamang ini adalah salah satu hewan yang dilindungi.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Launching Gotong-Royong Jumat Bersih, Jaga Keindahan Antisipasi Banjir

BACA JUGA:Program PMT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Bantu Turunkan Angka Stunting di Sumsel

“Bukan juga untuk dipelihara, karena Siamang ini juga bisa berbahaya untuk kenyamanan warga bila berkeliaran di pemukiman. 

Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya konservasi, dengan tidak memelihara atau memperdagangkan satwa liar yang dilindungi,"tandasnya.

Senada, Camat Sungai Keruh Camat Sungai Keruh Dedi Suhendar mengucapkan terima kasih dan bersyukur hewan jenis Siamang telah dievakuasi, dan telah diserahkan kepada BKSDA provinsi Sumsel.

"Saya mewakili masyarakat Kecamatan Sungai Keruh mengucapkan terima kasih atas respon cepat tim BPBD dan instansi terkait lainny,a yang sudah mengevakuasi siamang ini. 

BACA JUGA:Inilah 5 Jenis Batu Akik Kalimantan Paling Dicari Kolektor, Kamu Ada yang Mana?

BACA JUGA:5 Jenis Batu Akik yang Dijadikan Lambang Kejantanan Pria

Alhamdulillah satwa liar jenis Siamang tersebut telah diserahkan ke BKSDA Sumatera Selatan.

Hal ini, menurut dia, sejalan dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya dan Ekosistem Nomor: BA. 90/KSA/SKW 1/06/2026, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.nya,"pungkasnya.

Dikutip dari laman Wikipedia, Siamang juga dikenal sebagai Owa, memiliki nama latin Symphalangus syndactylus.

Siamang merupakan kera hitam berlengan panjang.

BACA JUGA:Berikut 2 Dampak Buruk Terlalu Banyak Mengonsumsi Kubis

BACA JUGA:Perhatian! Ini loh 7 Manfaat Bawang Putih, Nomor 4 Dapat Meningkatkan Kesehatan Jantung

Habitatnya adalah pepohonan.

Kategori :