Tangani Sidang Istri Potong Alat Kelamin Suami di Muba, Jaksa Giovani SH MH Turun Gunung

Jumat 21-06-2024,20:23 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Kejadian itu pun terjadi pada 23 Febuari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di dalam kamar korban di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba dengan korban suaminya sendiri Rian Hidayat.

Terdakwa Lisa Yati tega karena mendengar pengakuan suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuan.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan bahwa tersangka menyerahkan diri bersama keluarganya pada Sabtu 3 Mei 2024 ke Polsek Bayung Lencir selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba.

“Penyebab kejadian sesuai pengakuan dari tersangka karena khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi dan sekarang sudah dalam keadaan hamil dan perempuan yang dinikahi suaminya masih satu dusun,”jelas Kasat.

BACA JUGA:Proyek Rehab Total Rumah Dinas Kejari Muba Menuai Sorotan, Kok Bisa? Ini Masalahnya

Oleh karena itu, pasal yang dikenakan bagi tersangka pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Karena telah melakukan kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00. 

Dari pengakuan tersangka dirinya telah menikah dengan korban sudah dikaruniai 3 orang anak.

Dua perempuan dan satu laki-laki yang berumur 11 tahun, 5 tahun, dan 4 bulan.

BACA JUGA:Terkait Proyek Rehab Total Rumah Dinas Kejari Muba Tuai Sorotan, Kajati Sumsel Bilang Begini

“Tidak ada niat dari awal untuk mencelakai suami saya, saya khilaf setelah mendengar suami telah menikah lagi dan sedang dalam keadaan hamil, dan yang lebih menyakitkan yang dinikahi suami adalah orang yang masih satu dusun di desa Simpang Bayat,” jelasnya. 

Kategori :