Honda

Barang Bukti dari 110 Perkara Pidana Dimusnahkan Kasi PB3R Kejari Muba H Giovani SH MH

Barang Bukti dari 110 Perkara Pidana Dimusnahkan Kasi PB3R Kejari Muba H Giovani SH MH

Kasi PB3R Didampingi Kasi Pidsus dan Kasubbag Bin Kejari Muba Melakukan Pemusnahan Ekstasi dan Sabu dengan Cara Diblender.-Istimewa-

SEKAYU, PALPRES- Sejumlah barang bukti dari 110 perkada pidana yang telah Inskracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kasi Pengelolaan barang bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Muba H Giovani SH MH.

Pemusnahan itu sendiri berlangsung di halaman Kejari Muba, Kamis 8 Agustus 2024 bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Muba atau yang mewakili.

Kasi PB3R Kejari Muba H Giovani SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dimana ada 110 perkara pidana seperti 41 perkara narkotika dan 69 perkara pidana umum.

BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti per 3 Bulan, Ini Lho Gebrakan Seksi PB3R Kejari Muba

BACA JUGA:INKRACHT! Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 117 Berkas Perkara

“Kita musnahkan itu narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang diblender.

Sedangkan untuk barang bukti dari pidana umum seperti sajam, senpi, pakaian dan lainnya itu dimusnahkan dengan dibakar,” ungkap Giovani pada awak media.

Selain itu juga pemusnahan barang bukti ini pun melibatkan Kasi Pidsus, KasubagBin, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Dinkes Muba, dan tokoh masyarakat.

“Jumlah perkara itu sendiri gabungan dari bulan Maret akhir hingga Juli akhir 2024 ini. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 432 Kg Mie Kuning Berformalin

BACA JUGA:13 Kg Sabu Diblender Bareng Zat Kimia, Kapolrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti

Dijadikan satu lampiran dan hari ini dimusnahkan,” tegasnya. 

Giovani SH MH pun berharap dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti perkara secara rutin dan dilakukan pengawasan yang ketat, tentunya akan mencegah hal-hal yang tidak baik serta tindakan yang menyimpang di lingkungan Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: