18 Tersangka Diamankan, Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online di 3 Situs dengan Nilai Transaksi Capai Rp1 Triliun

Sabtu 22-06-2024,18:41 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemilik Pin Emas Kapolda Sumsel Aipda Ali Selesai Tunaikan Lempar Jumrah Hari Ketiga

BACA JUGA:50 Mahasiswa Asal Papua Halalbihalal Rayakan Idul Adha Bersama Kapolda Sumsel di Unsri Indralaya

Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.

"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," jelas dia.

Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri.

Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

BACA JUGA:Polda Sumsel Kerahkan Personel Bhabinkamtibmas, Bagikan Daging Kurban Hingga ke Masyarakat Pelosok

BACA JUGA:8.583 Hewan Qurban Polri Presisi Tahun Ini, Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi

"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri.

Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," terang dia.

Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi mengungkap kasus judi online ini.

BACA JUGA:113 Penyandang Disabilitas Dapat Pelayanan Kesehatan, Tim Dokter RS Bhayangkara Polda Sumsel Gelar Bhakes

BACA JUGA:SSDM Polri gelar He for She Award, Wujud Komitmen dan Dukungan Terhadap Perempuan di Lingkungan Polri

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia untuk menuju Indonesia emas 2045," katanya.

Kategori :