PALPRES.COM – Sebanyak 18 orang tersangka telah diamankan Polisi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penangkapan tersangka ini terkait dengan kasus pidana judi online.
Bareskrim Polri mengungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun.
Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Upacara Bintra Peringatan Hari Bhayangkara ke 78 Tahun 2024
BACA JUGA:Wujud Pengabdian Pada Masyarakat, Polda Sumsel Gelar Bakti Religi Bersih Bersih Rumah Ibadah
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, mengatakan tiga situs judi online itu adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka telah diamankan polisi diduga melakukan TPPU.
"Para tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.
Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara," jelasnya.
BACA JUGA:Beri Perhatian Lebih ke Purnawirawan Polri, Bentuk Apresiasi Polda Sumsel di Hari Bhayangkara ke-78
Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun.
"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000," katanya.
Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama.