165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Ini Negara-negara Lokasi Kasusnya

Minggu 23-06-2024,19:11 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Menurut Judha Nugraha, banyaknya WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, menjadi urgensi utama pembentukan Pedoman Pendampingan WNI dimaksud.

BACA JUGA:Kabar Baik! Sukses dengan Ramah Lansia, Kemenag Segera Siapkan Layanan Haji Ramah Disabilitas

BACA JUGA:PENTING! Lakukan 5 Hal Ini Agar Pinjol Tidak Berani Sebar Data Pribadimu

“Sehingga upaya dan sistem pelindungan WNI di luar negeri semakin kuat.

Selain itu  semua WNI yang terancam hukuman mati mendapatkan kualitas pendampingan yang sama oleh Perwakilan RI di luar negeri, meski berada di negara berbeda,” ujar Judha Nugraha.

Dijelaskan Judha Nugraha, proses pembentukan Pedoman ini dimulai sejak 2021.

Dimulai pengumpulan masukan dari Perwakilan RI di luar negeri, penelitian dan studi akademis.

BACA JUGA:14 Asrama Haji Siap Melayani Jemaah Haji yang Akan Kembali ke Tanah Air

BACA JUGA:Butuh Rekomendasi Buat Usaha, Ini 5 Merek Mobil Pick yang Bisa Meningkatkan Pendapatan Bisnismu!

Lalu, pembahasan secara lintas kementerian, drafting, hingga uji publik di akhir 2023.

Judha Nugraha menjelaskan, Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri, terdiri dari 14 bagian.

Di antaranya, lanjut Judha Nugraha, mengatur tentang Tim pendamping WNI terancam hukuman mati, bentuk dan langkah pendampingan mulai dari saat WNI ditangkap sampai persidangan dan pasca persidangan.

Lalu, juga mengatur terkait upaya-upaya pendampingan kepada pihak keluarga hingga upaya diplomatik, cara-cara pemilihan pengacara, penterjemah, sampai ke ahli kejiwaan.

BACA JUGA:All New Honda BeAT Meluncur di Palembang, Astra Motor Sumsel Targetkan Penjualan Naik 15 Persen

BACA JUGA:Wow! Ribuan Pejuang dari Timur Tengah Siap Gabung Hizbullah Lawan Israel

“Perwakilan RI di Malaysia saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap 79  orang WNI, baik yang terancam hukuman mati dan hukuman seumur hidup.

Kategori :