165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Ini Negara-negara Lokasi Kasusnya

Minggu 23-06-2024,19:11 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

YOGYAKARTA, PALRPES.COM – Sebanyak 165 WNI terancam hukuman mati di 5 negara.

Lima negara tersebut mulai dari Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, hingga Vietnam.

Jumlah kasus WNI yang terancam hukuman mati tersebut, terdata hingga Mei 2024.

Dari jumlah tersebut, terbanyak terjadi di Malaysia, yakni mencapai 155 kasus.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Sumsel: Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Berjalan Sukses, 3 Indikator Penting Kuncinya

BACA JUGA:4 Merek Motor Listrik di Indonesia yang Bisa Diajak dengan Jarak Tempuh Paling Jauh, Ada Mobilmu?

Demikian terungkap dalam rilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di laman www.kemlu.go.id.

Data itu dipaparkan Direktorat Pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri RI dalam sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri, belum lama ini.

Hadir dalam kegiatan itu berbagau unsur masyarakat.

Mulai dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat.

BACA JUGA:Kreator Podcast Horor, Lentera Malam Bagikan Tips Menggaet Pendengar Lewat Format Video Podcast

BACA JUGA:Kabar Baik! Sukses dengan Ramah Lansia, Kemenag Segera Siapkan Layanan Haji Ramah Disabilitas

Lalu, jurnalis dan media massa, pihak kementerian/lembaga.

Termasuk dari pemerintah daerah, dan Perwakilan RI di luar negeri.

Dikutip dari laman www.kemlu.go.id, Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha menjelaskan bahwa sepanjang 2023, 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati.

Kategori :