Agar mereka bisa menjalani review atau Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan Malaysia,” papar Judha Nugraha.
Judha Nugraha menambahkan, hingga Mei 2024, 51 orang WNI telah terbebas dari ancaman hukuman mati, 25 orang proses review tengah berlangsung.
“Sementara 1 orang ditolak pengajuan PK-nya, 2 orang meninggal dunia karena sakit dalam masa hukuman,” tukas Judha Nugraha