Sigit mengatakan digitalisasi perizinan tersebut tidak hanya sekedar memindahkan manuver manual ke online.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Upacara Bintra Peringatan Hari Bhayangkara ke 78 Tahun 2024
BACA JUGA:Wujud Pengabdian Pada Masyarakat, Polda Sumsel Gelar Bakti Religi Bersih Bersih Rumah Ibadah
Namun, kata Sigit, juga sebagai bentuk penyederhanaan proses birokrasi perizinan.
"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian saja memakan waktu 14 hari," ujarnya.
Sigit menyampaikan saat ini penyelenggara event hanya perlu mengisi formulir pengajuan.
Sigit menuturkan pengisian formulir itu pun dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
BACA JUGA:Beri Perhatian Lebih ke Purnawirawan Polri, Bentuk Apresiasi Polda Sumsel di Hari Bhayangkara ke-78
"Saat ini penyelenggara event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue, Dinas Parekraf, dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung proses perizinan paling kama 14 hari kerja.
Selesai proses pembayaran sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 104 Tahun 2023, perizinan dapat langsung terbit dan diunduh di mana saja," jelas Sigit.
Sigit menuturkan layanan digital perizinan ini telah diberlakukan di 7 venue DKI Jakarta dan Banten.
Di antaranya GBK, Jiexpo Kemayoran, Balai Sidang JCC, dan TMII.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemilik Pin Emas Kapolda Sumsel Aipda Ali Selesai Tunaikan Lempar Jumrah Hari Ketiga
BACA JUGA:50 Mahasiswa Asal Papua Halalbihalal Rayakan Idul Adha Bersama Kapolda Sumsel di Unsri Indralaya