Sumur Minyak Ilegal dan Sungai Parung Terbakar Telan Korban Jiwa? Ini Penjelasan Kasat Reskrim Muba

Sabtu 29-06-2024,04:10 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

“Untuk jumlah korban jiwa pun belum bisa dipastikan, karena api masih berkobar. Apakah ada atau tidak?,” jelas Kasat.

Terpisah Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi pun menambahkan, saat ini anggota sedang melakukan pengecekan.

“Saat ini belum ada laporan tenang adanya korban. Akan tetapi pihaknya tetap memantau perkembangan,” ucap Kapolres singkat.

Sebelumnya, akibat pencemaran minyak di sungai Parung yang merupakan aliran sungai dawas.

BACA JUGA:Diduga Sumur Minyak Ilegal Meledak di Kecamatan Batang Hari Leko, Ada Korban Jiwa?

Pemkab Muba pada rapat koordinasi penanganan sungai tercemar telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kita minta bantuan turun tangan ikut membersihkan Sungai Dawas dan Sungai Parung," ungkap Sekda Apriyadi Mahmud saat Rapat Tindak Lanjut Kebakaran Sumur Minyak Masyarakat dan Semburan Minyak ke Sungai Parung, Selasa 25 Juni 2024.

Rapat digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Pemkab Muba.

Lanjutnya, meskipun keterbatasan kebijakan terkait penanganan tersebut, namun pencegahan agar tidak meluas yang paling utama untuk dilakukan. 

BACA JUGA:7 Peristiwa Akibat Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Sepanjang Tahun 2022, Nomor 4 Sempat Viral di Medsos

"Sekarang siapa lagi yang mau ambil keputusan, jadi kita kompak saja inisiatif demi masyarakat. 

Kita memang terbatas, karena semua kebijakan ada di pemerintah pusat," ungkap Apriyadi. 

"Sekarang juga kita lakukan lokalisir semua aktifitas pengeboran minyak disana, stop semua aktifitas," tambahnya.

Apriyadi khawatir, apabila ini tidak maksimal ditangani, maka akan meluas dan berdampak tidak baik kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Ultimatum Pemilik Lahan dan Pemodal Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Kecamatan Keluang

"Kalau kita terus berbicara soal tanggung jawab tidak akan tuntas, prinsipnya jangan sampai ini meluas ke perairan internasional," bebernya.

Kategori :