Wajib Pajak ARS disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
BACA JUGA:Kebakaran Sumur Muba Cemarkan Sungai Dawas, Kini Terindikasi Dapat Sampai Ke Perairan Internasional
BACA JUGA:Lahirkan Animator Handal, 10 SMK di Jawa Tengah Ini Punya Jurusan Animasi Terbaik
Yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar.
Dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT PPSB dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2020.
Dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan lebih kurang Rp648.000.000.
Proses penyidikan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka ARS melalui PT PPSB masih berlangsung di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 29 Juni 2024
BACA JUGA:WOW! Petro Muba Beri Kontribusi Rp5 Miliar ke Pemerintah Daerah
Keberhasilan tim penyidik DJP dalam kegiatan penegakan hukum ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat.
Khususnya antara DJP dengan para aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan.
Upaya paksa dalam Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan yang telah dilakukan selama ini dengan bantuan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak.
Agar senantiasa menjalankan kewajiban dan memberikan efek jera serta untuk mengamankan penerimaan negara.
BACA JUGA:Perpisahan Sekda Pemprov Supriono Berlangsung Haru, Jadi Contoh ASN Muda Sumsel
BACA JUGA:Dalam Ancaman Perang Besar-besaran, Ini 4 Skenario Konfrontasi Hizbullah – Israel
Demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).