407.971 Wajib Pajak Sudah lapor SPT Tahunan PPh
Pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat mencapai 407.971, jumlah ini naik 7 persen jika dibandingkan periode yang sama di 2023.
Dari data yang dirilis, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 jumlahnya 381.245.
BACA JUGA:Nama Masuk DTKS Tapi Tidak Pernah Dapat Bansos, Kenapa Yaaa? Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:6 Tugas Berat Menanti Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia Usai Perpanjang Kontrak hingga 2027
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 yang dilaporkan Wajib Pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung per 31 Maret 2024 sejumlah 407.971.
Dengan rincian 399.572 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 8.398 Wajib Pajak Badan.
Meningkatnya jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh di wilayah Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat.
Khususnya para Wajib pajak dalam merealisasikan kewajibannya.
BACA JUGA:FINAL! Shin Tae-yong Resmi Perpanjang Kontrak Hingga 2027, Timnas Indonesia Tatap Putaran Ketiga
Bukan hanya itu saja, ada faktor lain yang juga mempengaruhi, salah satunya dukungan kepala daerah beserta tokoh masyarakat.
Mereka ikut berperan karena giat menyampaikan kampanye imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep Bangka Belitung, Tarmizi memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak.
Terutama yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas serta tepat waktu.