PALEMBANG, PALPRES.COM- Kasus pembunuhan mayat dicor di Palembang masih menyisakan satu pelaku yang belum tertangkap atau DPO.
Aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku kasus pembunuhan terhadap karyawan Koperasi Simpan Pinjam, Anton Eka Saputra (25).
Diketahui, saat ini polisi sudah berhasil meringkus dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan mayat dicor di distro “Anti Mahal”.
Distro “Anti Mahal” berada di jalan Dahlan HY, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang,
BACA JUGA:Otak Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih DPO
Kedua pelaku berhasil ditangkap atas kasus pembunuhan yang direncanakan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Otak pembunuhan karyawan koperasi simpan pinjam di Palembang ini diketahui, Antoni alias Anton (33).
Ia merupakan warga Jalan Kerinci, Komplek Kehutanan I, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Pelaku kedua yakni, Pongky Saputra (24) warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:7 Pendaki yang Mayatnya Abadi di Gunung Everest, Nomor 6 Pasangan Suami Istri
BACA JUGA:Aktor Utama Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Pasal 340 dan 365 Ayat 3 KUHP, Ancaman Hukuman Mati
“Sampai saat ini kita terus melakukan pencarian terhadap satu orang pelaku atas nama Kelvin atau Kevin berusia 21 tahun,” ungkap Kombes Pol Haryyo Sugihhartono, Kapolrestabes Palembang, Selasa 2 Juli 2024.
Bahkan Kapolrestabes Palembang menegaskan jika dalam waktu dekat petugas akan segera melakukan penangkapan yang merupakan pelaku terakhir dalam kasus pembunuhan karyawan koperasi simpan pinjam.
Perlu diketahui untuk peran pelaku yang masih DPO ini memiliki peran yang penting dalam kasus tersebut.