Pimpin Rakor Persiapan Evaluasi Kinerja Triwulan Pertama, Pj Bupati Muba Beri Pesan Begini

Selasa 02-07-2024,15:49 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES.COM- Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi memimpin langsung Rakor penyusunan laporan evaluasi kinerja Pj Bupati Muba triwulan pertama Mei-Juni 2024.

Rakor itu sendiri diadakan di ruang rapat Serasan Sekate di Setda Kabupaten Muba, Selasa 2 Juli 2024.

Rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi, para Asisten, Staf Ahli Bupati Muba, Kepala Perangkat Daerah Muba, serta para Camat.

Dalam kesempatan itu Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi menyampaikan bahwa Kabupaten Muba merupakan salah satu dari banyak daerah yang mendapatkan jadwal evaluasi kinerja Pj Bupati.

BACA JUGA:Perketat Barang Masuk Pengunjung, Lapas Sekayu Pasang Alat X-Ray di Pintu Utama dan Cara Kerjanya

BACA JUGA:Kebakaran Sumur Muba Cemarkan Sungai Dawas, Kini Terindikasi Dapat Sampai Ke Perairan Internasional

Hal itu sesuai surat undangan dari Kemendagri  Kabupaten Muba mendapat jadwal pada tanggal 29 Juli 2024 mendatang.

"Terkait laporan evaluasi kinerja ini, maka hari ini kita rapat koordinasi dalam rangka mempersiapkan bahan yang akan disampaikan Pak Pj Bupati Muba ke Kemendagri," ujar Sekda Muba.

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Muba Suganda AP MSi melaporkan terkait dengan laporan evaluasi ini pihaknya selaku Sekretariat Tim Penyusun Laporan Evaluasi Kinerja Pj Bupati Musi Banyuasin Triwulan I telah bersurat ke semua OPD untuk menyampaikan bahan laporan paling lambat pada tanggal 10 Juli.

Dikatakannya progres penyampaian data dari OPD sudah menyentuh di angka 95 persen.

BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD

BACA JUGA:Pemkab Muba Ikuti Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Ini Tujuannya

Sementara untuk penyusunan laporan evaluasi tersebut sudah mencapai 75 persen.

"Bahan penilaian ini harus diinput ke link Kemendagri paling lambat h-3 dari jadwal evaluasi kinerja.

Artinya pada tanggal 23 Juli paling lambat kita sudah menginput, dan disampaikan ke Dirjen Otonomi Daerah," ungkapnya.

Kategori :