Dirinya juga menyebut sebagian dari lahan seluas 91 hektare yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, kini tengah dikerjakan menjadi alun-alun.
BACA JUGA:Info Terbaru CPNS 2024: Batas Usia Pelamar Diperpanjang, Umur Segini Masih Bisa Daftar
BACA JUGA:Banyak Bermanfaat bagi Tubuh Manusia, Ini Penjelasannya Batu Akik Black Jade
Selain itu, Ida juga mengatakan lahan yang sebelumnya dimiliki PT Pakuan menggunakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga diterbitkan berdasarkan dokumen palsu.
"Objek lahan ini sekarang dikuasai oleh PT Pakuan dan digunakan oleh pengembang perumahan Shila," beber Ida.
Sementara itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyatakan bahwa pemerintah bakal menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum yang tepat.
"Apabila ada sengketa, akan kita selesaikan tentunya sesuai dengan prosedur hukum dan pendamping dari kejaksaan," ungkap Mohammad Idris.
BACA JUGA:Masjid Megah Ini Berdiri di Arab, Namanya Diambil dari 2 Wanita Kesayangan Rasulullah, Apa Ya?
Apabila area Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Depok ini telah rampung, Idris juga berencana bakal membangun jembatan gantung sepanjang 170 meter.
Jembatan gantung ini mengarah ke perkampungan RW 14 Bojongsari.