Korupsi politik terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi paling umum terjadi di kleptokrasi, oligarki, negara-narkoba, dan negara bagian mafia.
Sudut pandang hukum Tindakan Pidana Korupsi
1. Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (Pasal 2)
BACA JUGA:Pulang dari Sawah, Lansia Warga OKUT Hilang di Sungai Komering
BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Dawas Muba, Penambang Minyak Ilegal Ditemukan Tim SAR Gabungan
2. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (Pasal 3)
3. Penyuapan (Pasal5, Pasal 6, dan Pasal 11)
4. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10)
5. Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12)
BACA JUGA:Otak Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih DPO
6. Berkaitan dengan Pemborongan proyek pengadaan barang/jasa pemerintah (Pasal 7)
7. Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C).