Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa, Penyidik Kejari OKUS Tahan Kepala Desa Mahanggin

Kamis 04-07-2024,04:16 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

OKUS, PALPRES.COM – Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa, Kejari OKUS tahan CH, Kepala Desa Mahanggin.

Penahanan Kades Mahanggin dilakukan, setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkannya sebagai tersangka.

CH ditetapkan Tim Penyidik Kejari OKUS sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Mahanggin Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Dalam keterangannya kepada media massa, Kepala Kejari (Kajari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intel Davit L. Sipayung mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap CH, Kades Mehanggin setelah tim jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun Anggaran 2022 dan 2023.

BACA JUGA:Polisi Buru Keponakan Istri Tersangka Kasus Pembunuhan Mayat Dicor di Palembang, Ini perannya

BACA JUGA:Aktor Utama Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Pasal 340 dan 365 Ayat 3 KUHP, Ancaman Hukuman Mati

Dikatakan Kasi Intel Davit L. Sipayung didampingi Kasi Pidsus, Kasi Datun dan tim Kejari OKU Selatan, modus tersangka dengan cara membuat dokumen dan kwitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023. 

“Tersangka menggelapkan dana BLT serta pengadaan barang secara fiktif, seperti pengadaan hand traktor, kebutuhan kantor dan lainnya,” ujar Davit L. Sipayung, Rabu 3 Juli 2024.

Dalam penyelidikannya, menurut Davit, tim penyidik menemukan bahwa pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai RAB.

Diduga tersangka Kades Meganggin telah melakukan mark-up volume sampai 60 persen, bahkan ada yang fiktif.

BACA JUGA:Lansia yang Hilang di Sungai Komering OKUT Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan

BACA JUGA:Terlantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Divonis 10 Bulan Penjara

Tak hanya itu, lanjut Kasi Intel, pada program ketahanan pangan Kades Meganggin diduga juga melakukan mark-up sampai 60 persen, dan ada yang fiktif. 

“Termasuk juga dengan pengelolaan BLT," terangnya 

Perbuatan yang dilalukan tersangka, menurut Kasi Intel, menyebabkan kerugian pada negara lebih kurang Rp400 juta.

Kategori :