“Jumlah tersebut masih belum pasti.
BACA JUGA:Pulang dari Sawah, Lansia Warga OKUT Hilang di Sungai Komering
BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Dawas Muba, Penambang Minyak Ilegal Ditemukan Tim SAR Gabungan
Pasalnya, tim penyidik Kejari masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan terkait, penghitungan kerugian negara.
"Terkait kerugian negara, berkisar Rp400 juta.
Tapi kita belum bisa pastikan berapa nominalnya, karena menunggu koordinasi penghitungan tim penyidik dan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan," tegasnya
Kasi Intel menambahkan, tersangka dikenai Pasal 2, 3 dan 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Otak Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih DPO
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Tersangka oleh penyidik Kejari OKUS, telah ditahan di Rutan Kelas IIB Muaradua untuk 20 hari ke depan," tukas Kasi Intel.
Tindak Pidana Korupsi
Dikutip dari laman Wikipedia, korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.
BACA JUGA:Lansia yang Hilang di Sungai Komering OKUT Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan
BACA JUGA:Terlantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.