JANGAN HARAP LULUS! Ini 10 Kesalahan Fatal Dalam Seleksi Administrasi Peserta CPNS

Minggu 07-07-2024,07:24 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Bagi peserta yang mendaftar di luar provinsi dari KTP, mereka wajib untuk melampirkan SK domisili.

Tanpa adanya dokumen ini maka mereka otomatis ditolak.

4. Tidak Mengunggah Foto atau Scan KPT dan SK Domisili dalam Satu File

Sesuai ketentuan, KTP dan SK domisili diunggah dalam satu file JPG.

BACA JUGA:Serangan Pesawat Tak Berawak Israel Tewaskan Tokoh Kunci Hizbullah

Tidak sedikit peserta yang gagal menggabungkan kedua dokumen ini sehingga menyebabkan mereka gugur.

5. Keterangan Tinggi Badan Tidak Memenuhi Syarat atau Tidak Ditulis

Tinggi badan peserta yang tidak memenuhi syarat atau tidak ditulis dengan benar oleh dokter bisa menyebabkan kegagalan.

Pastikan tinggi badan dicatat dengan akurat sesuai dengan persyaratan.

BACA JUGA:Hasil Perempat Final Euro 2024: Belanda vs Turki, Timnas Pusat Berhasil Comback dan Lolos Semifinal

6. Bukan e-KTP atau Surat Perekaman e-KTP Sementara

Penggunaan KTP lama atau dokumen yang tidak resmi dari Disdukcapil dapat menyebabkan peserta gugur.

Jadi, pastikan peserta memiliki e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP sementara yang sah.

7. Tidak Mengunggah Akta Lahir atau Surat Keterangan Lahir

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Baterai dan Kendaraan Listrik Korea Selatan, Segini Nilai Investasinya

Hanya akte lahir atau surat keterangan lahir dari Disdukcapil yang diterima, karena dokumen dari bidan atau puskesmas tidak berlaku.

Kategori :