Bagi peserta yang mendaftar di luar provinsi dari KTP, mereka wajib untuk melampirkan SK domisili.
Tanpa adanya dokumen ini maka mereka otomatis ditolak.
4. Tidak Mengunggah Foto atau Scan KPT dan SK Domisili dalam Satu File
Sesuai ketentuan, KTP dan SK domisili diunggah dalam satu file JPG.
BACA JUGA:Serangan Pesawat Tak Berawak Israel Tewaskan Tokoh Kunci Hizbullah
Tidak sedikit peserta yang gagal menggabungkan kedua dokumen ini sehingga menyebabkan mereka gugur.
5. Keterangan Tinggi Badan Tidak Memenuhi Syarat atau Tidak Ditulis
Tinggi badan peserta yang tidak memenuhi syarat atau tidak ditulis dengan benar oleh dokter bisa menyebabkan kegagalan.
Pastikan tinggi badan dicatat dengan akurat sesuai dengan persyaratan.
BACA JUGA:Hasil Perempat Final Euro 2024: Belanda vs Turki, Timnas Pusat Berhasil Comback dan Lolos Semifinal
6. Bukan e-KTP atau Surat Perekaman e-KTP Sementara
Penggunaan KTP lama atau dokumen yang tidak resmi dari Disdukcapil dapat menyebabkan peserta gugur.
Jadi, pastikan peserta memiliki e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP sementara yang sah.
7. Tidak Mengunggah Akta Lahir atau Surat Keterangan Lahir
Hanya akte lahir atau surat keterangan lahir dari Disdukcapil yang diterima, karena dokumen dari bidan atau puskesmas tidak berlaku.